Bolehkah anak yang sudah baligh menjadi wali nikah untuk ibunya?
Dalam madzhab Syafi’i,yang menjadi wali nikah untuk wanita memiliki urutan sebagai berikut:
1- Ayah, lalu kakek (bapak dari bapak), lalu ke atas.
2- Saudara laki-laki kandung, lalu saudara laki-laki sebapak, lalu anak dari saudara laki-laki (keponakan), lalu ke bawahnya.
3- Paman kandung (saudara kandung dari bapak), lalu paman sebapak dengan bapak, lalu anak dari paman (sepupu), lalu seterusnya ke bawah.
Kemudian ‘ashobah lainnya (orang yang mendapat jatah waris sisa).
Urutan dalam wali nikah, sama dengan urutan waris. Kecuali untuk kakek lebih didahulukan dari saudara laki-laki, hal ini berbeda dalam masalah waris. Begitu pula untuk anak laki-laki, ia tidak bisa menikahkan ibunya, walau dalam masalah waris, ia mendapatkan jatah.
Imam Nawawi dalam Al Minhaj (2: 428) berkata,
وَأَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ أَبٌ ثُمَّ جَدٌّ ثُمَّ أَبُوهُ ثُمَّ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ أَوْ لِأَبٍ ثُمَّ ابْنُهُ وَإِنْ سَفَلَ ثُمَّ عَمٌّ ثُمَّ سَائِرُ الْعَصَبَةِ كَالْإِرْثِ، وَيُقَدَّمُ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ عَلَى أَخٍ لِأَبٍ فِي الْأَظْهَرِ، وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ بِبُنُوَّةٍ،
“Yang berhak menjadi wali wanita adalah bapak, kemudian kakek, kemudian ke atasnya lagi. Lalu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki sebapak, lalu anak dari saudara laki-laki, lalu ke bawah (keponakan). Lalu paman (saudara ayah), lalu ashobah lainnya seperti pada waris.
Saudara kandung lebih didahulukan daripada saudara sebapak. Demikian pendapat terkuat.
Lalu anak laki-laki tidaklah menjadi wali karena statusnya sebagai anak.”
Di antara dasar ulama Syafi’iyah tidak membolehkan anak menjadi wali nikah karena hubungan anak dan ibunya bukanlah dari hasil nasab (namun dari pernikahan dengan bapak dari anak itu, barulah ada anak). Sama halnya dengan saudara laki-laki seibu tidaklah boleh menikahkan saudara perempuannya seibu karena tidak ada nasab dari jalur bapak.
Murid Imam Asy Syafi’i yaitu Al Muzani menyelisihi pendapat di atas. Termasuk pula tiga ulama madzhab lainnya selain Syafi’iyah. Artinya, mayoritas ulama masih membolehkan anak yang sudah baligh (dewasa) menjadi wali nikah.
Wallahu Ta’ala a’lam. Moga bermanfaat.
Dalam madzhab Syafi’i,yang menjadi wali nikah untuk wanita memiliki urutan sebagai berikut:
1- Ayah, lalu kakek (bapak dari bapak), lalu ke atas.
2- Saudara laki-laki kandung, lalu saudara laki-laki sebapak, lalu anak dari saudara laki-laki (keponakan), lalu ke bawahnya.
3- Paman kandung (saudara kandung dari bapak), lalu paman sebapak dengan bapak, lalu anak dari paman (sepupu), lalu seterusnya ke bawah.
Kemudian ‘ashobah lainnya (orang yang mendapat jatah waris sisa).
Urutan dalam wali nikah, sama dengan urutan waris. Kecuali untuk kakek lebih didahulukan dari saudara laki-laki, hal ini berbeda dalam masalah waris. Begitu pula untuk anak laki-laki, ia tidak bisa menikahkan ibunya, walau dalam masalah waris, ia mendapatkan jatah.
Imam Nawawi dalam Al Minhaj (2: 428) berkata,
وَأَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ أَبٌ ثُمَّ جَدٌّ ثُمَّ أَبُوهُ ثُمَّ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ أَوْ لِأَبٍ ثُمَّ ابْنُهُ وَإِنْ سَفَلَ ثُمَّ عَمٌّ ثُمَّ سَائِرُ الْعَصَبَةِ كَالْإِرْثِ، وَيُقَدَّمُ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ عَلَى أَخٍ لِأَبٍ فِي الْأَظْهَرِ، وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ بِبُنُوَّةٍ،
“Yang berhak menjadi wali wanita adalah bapak, kemudian kakek, kemudian ke atasnya lagi. Lalu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki sebapak, lalu anak dari saudara laki-laki, lalu ke bawah (keponakan). Lalu paman (saudara ayah), lalu ashobah lainnya seperti pada waris.
Saudara kandung lebih didahulukan daripada saudara sebapak. Demikian pendapat terkuat.
Lalu anak laki-laki tidaklah menjadi wali karena statusnya sebagai anak.”
Di antara dasar ulama Syafi’iyah tidak membolehkan anak menjadi wali nikah karena hubungan anak dan ibunya bukanlah dari hasil nasab (namun dari pernikahan dengan bapak dari anak itu, barulah ada anak). Sama halnya dengan saudara laki-laki seibu tidaklah boleh menikahkan saudara perempuannya seibu karena tidak ada nasab dari jalur bapak.
Murid Imam Asy Syafi’i yaitu Al Muzani menyelisihi pendapat di atas. Termasuk pula tiga ulama madzhab lainnya selain Syafi’iyah. Artinya, mayoritas ulama masih membolehkan anak yang sudah baligh (dewasa) menjadi wali nikah.
Wallahu Ta’ala a’lam. Moga bermanfaat.