Ciri-ciri pakaian muslimah yang baik dan benar
Sesungguhnya Allah telah menentukan batas pakaian wanita dan telah
mnentukan aturannya. Sebagai mana yang telah Allah terangkan dalam Al Quran
Surat An Nur 31:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Dari ayat diatas kita dapat menyimpulkan kriteria
pakaian yang sesuai dengan aturan syarita islam, yaitu memililki sifat-sifat
sebagai berikut:
Pertama. Menutup seluruh tubuh selain
yang dikecualikan oleh Al Quran dalam firman-NYA (… apa-apa yang biasa tampak),
yang menurut pendapat yang lebih kuat mengenai penafsiran ayat tersebut ialah
muka dan telapak tangan.
Kedua. Tidak
tipis dan tidak menampakkan bentuk badan.
Rasulullah shalllallahu’alaihi wasallam bersabada:
من أهل النار نساء كاسيات عاريات مائلات مميلات لايدخلن
الجنة ولا يجدن ريحها
“diantara yang termasuk ahli neraka ialah
wanita-wantia yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan dengan lenggak
lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan
tidak akan mencium baunya.” (HR Muslim dari Abu Hurairah)
Maksud dari “berpakaian tetapi telanjang” yaitu:
pakaian yang tidak berfungsi menutup aurat, sehingga dapat menyifati kulit
karena tipisnya atau sempitnya pakaian itu.
Ketiga. Tidak membentuk batas-batas bagian tubuh dan tidak
menampakkan bagian – bagian yang cukup menimbulkan fitnah sekalipun tidak tipis.
Karena mode pakaian barat yang disebarkan
ketengah-tengah kita kadang-kadang tidak tipis, tetapi menampakkan batas
(lekuk) tubuh dan bagian yang menimbulkan fitnah. Dan setiap bagian tubuh yang
tampak lekukannya sehingga dapat menimbulkan syahwat, itu juga sudah termasuk
larangan.
Keempat. Bukan merupakan pakaian khusus bagi laki-laki.
Sudah dikenal bahwa laki-laki mempunyai pakaian khusus
dan wanita juga mempunyai pakaian khusus untuk wanita. Apabila laki-laki biasa
mengenakan pakaian tertentu yang dikenal sebagai pakaian laki-laki, maka wanita
tidak boleh memakainya. Karena yang demikian itu haram baginya. Sebab Rasulullah
telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai
laki-laki.
Demikianlah ulasan yang dapat kita terangkan. Semoga bermanfaat
bagi kita semua, khususnya bagi kaum hawa agar senantiasa menjaga dan
memelihara anggota tubuhnya dari api neraka dengan menutupi dan memakai pakaian
yang telah dibenarkan dalam agama.
Wallahua’lam.